Dalam mengemban tugas-tugas satuan pengamanan atau disingkat SATPAM di dukung oleh seragam dan atribut yang senantiasa dijaga dan dirawat dengan baik.
Yang di atur berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan.
Seragam satpam dibagi menjadi 4 berdasarkan jenis dan fungsinya :
1. Seragam PDH
Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PDH adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari di lingkungan kerjanya.
2. Seragam PDL
Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PDL adalah Gam Satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan kegiatan di lapangan dan sejenisnya.
3. Seragam PSH
Pakaian Sipil Harian yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PSH adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas harian di area kerjanya yang banyak berhubungan dengan pelanggan, masyarakat umum serta petugas yang membidangi pengamanan non fisik, yang diberikan kepada petugas setingkat supervisor ke atas.
4. Seragam PSL
Pakaian Sipil Lapangan yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PSL adalah Gam Satpam yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas pengamanan event.
ATRIBUT SATPAM
Atribut Satpam adalah segala bentuk tanda anggota Satpam yang dapat menunjukkan kompetensi, kualifikasi dan identitas pengguna serta daerah tempat bertugas yang dipasang pada pakaian kerja.
-------------------------------------------------------------------
Tugas-tugas satpam
Klik disini
1 komentar:
Ketentuan Seragam Satpam dapat dibaca pada halaman 30-55 dari Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Warnanya coklat muda dan coklat tua, mirip seragam polisi.
https://jurnalsecurity.com/go/wp-content/uploads/2020/09/PERPOL-NOMOR-4-TAHUN-2020-TTG-PAM-SWAKARSA.pdf
Posting Komentar