Rabu, 06 September 2017

MENGENAL SATPAM



PENGERTIAN SATPAM

Satpam (satuan pengamanan) adalah satuan atau sekelompok petugas yang dibentuk oleh instansi, proyek atau badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menyelenggarakan pengamanan SWAKARSA (pengamanan yang terdidik) di lingkungan kerjanya.


SEJARAH TERBENTUKNYA SATPAM

SATPAM di bentuk pertama kali oleh Kapolri ke 8 yaitu Jendral Polisi ( Purn.) Prof. Dr Awaloedin Djamin.MPA
pada tanggal 30 Desember 1980 yang diperingati sebagai hari lahir Satpam, beliau kemudian dikenal sebagai  Bapak Satpam Indonesia, proses pembentukan satpam sendiri merupakan buah cemerlang dari pemikiran beliau saat itu sebagai Kapolri yang resah dengan banyaknya aksi kekerasan.

Atas dasar hal tersebut guna menyeragamkan dan memudahkan dalam mengatur profesi penjaga keamanan maka dibentuk Satpam yang dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Kapolri No Pol : SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satpam yang mengatur Tugas pokok, peranan, Fungsi, pengertian serta kegiatan Satpam secara teknis.


DASAR HUKUM SATPAM

hukum menjadi landasan dalam menjalankan tugas satpam terdiri dari langsung dan tidak langsung, yang dimaksud langsung adalah yang mengatur langsung fungsi peran Satpam seperti seragam, atribut, SOP pelaksanaan tugas, pendidikan dan juga hal yang berkaitan dengan tindakan satpam.
sementara Tidak langsung adalah karena peranan unik satpam maka secara tidak langsung satpam mempunyai peran khusus sebagai mitra negara dalam hal pengamanan yaitu pengamanan Swakarsa (pengamanan yang terdidik) dan juga pelaksana fungsi kepolisian terbatas.
Beberapa dasar hukum tersebut diantaranya adalah :

1. UU No. 2 Th 2002 tentang Polri.

2. UU No. 3 Th 2002 tentang Pertahanan negara.

3. Keppres 63 th 2004 tentang Obvitnas.

4.Peraturan Pemerintah republik Indonesia No. 102 Th 2000 perihal Standarisasi nasional.

5. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satpam.

6. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/591/XI/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Pedoman Spesifikasi Teknis Seragam dan Atribut Satuan Pengamanan.

7. Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/199/XII/2008 tentang Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Lemdiklat Polri.

8. Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

9. Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan.

10. Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan.

11. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam.

12. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan.

13. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam.

14. UU No 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan.

15. Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan
Pengamanan.



Demikian Pengertian, Sejarah, dan dasar Hukum satpam.
semoga bermanfaat...
SALAM CORSA...




Tidak ada komentar: